Home » » Uang Dalam Perspektif Islam

Uang Dalam Perspektif Islam

Posted by E-Learning on Monday, November 11, 2013


Awal mula kehidupan manusia sebenarnya tidak mengenal uang. Bermula dari system barter atau tukar menukar barang yang ternyata dinilai kurang efektif dan merepotkan maka kemudian berkembanglah pemikiran pencetakan uang. Melalui petunjuk Allah SWT akhirnya terciptalah uang yang hingga saat ini kita kenal.

Kemudian Allah SWT meciptakan tambang emas dan perak untuk kemudian dicetak menjadi alat tukar menukar dan transaksi pada masa itu. Yunani menjadi awal mula berkembangnya uang logam. Setelah uang logam berkembang dengan pesat di Yunani dan menyebar kebelahan bumi yang lain. Bangsa Persia mengadopsi percetakan uang dari Lydia setelah penyeranga mereka tahun 546 SM. Uang dicetak dengan emas dan perak dengan perbandinga  ratio 1:13,5. Suatu hal yang membuat naikknya nilai emas dan perak. Uang yang semula bentuknya persegi kemudian nerkembang menjadi bulat dengan ukiran temoat peribadatan dan nyala api pada tengahnya.

Sementara bangsa Arab di Hijaz  pada masa jahiliyah tidak memiliki mata uang sendiri. Mereka menggunakan mata uang yang berupa dinar dan dirham Hercules,  Byziantum dan Dirham perak dinasti Sasanid dari Iraq dan sebagian mata uang bagsa Himyar, Yaman. Sementara bangsa mekkah tidak memperjual belikan dinar kecuali emas yang ditempa dan tidak diolah.

Pada saat nabi Muhammad SAW diutus sebagai nabi dan Rosul, beliau menetapkan apa yang dudah menjadi tradisi penduduk Mekkah, dinar emas dan dirham perak serta uang logam (bukan tembaga) yang dijadikan mata uang yang berlaku pada masa nabi Muhammad. Mata uanga tersebut terus digunakan dalam transaksi sebagai kebutuhandan perdagangan hingga muncul mata uang kertas (paper money), tepatnya setelah perang dunia 1 tahun 1914 M. semenjak itu, banyak negara tidak lagi mempergunakan dinar dirham serta perak untuk menjadi mata uang namun dalam bentuk kertas.

Secara etimologi kata uang berasal dari bahasa arab muqud yang mempunyai beberapa makna : baik, tunda lawan tempo atau tunai, yakni memberikan bayaran segera. Disebutkan dalam hadis bahwa Haqodani al-tsaman (yakni dia membayarku harga dengan tunai).
 Kata uang (nuqud/ money) tidak terdapat dalam al qur'an atau hadis, karena bangsa arab menggunakan kata dinar dan dirham untuk alat tukar menukar meraka. Mereka juga menggunakan kata wariq  untuk menunjuk dirham perak dan 'ain untuk dinar emas. Sedangkan kata fulus dipakai untuk menunjuka alat tukar menukar tambahan untuk membeli barang barang murah.

Para ulama fiqih menyebutkan mata uang dengan menggunakan kata dinar dan dirham serta fulus. Untuk menyebut mata uang tersebut terkadang mereka menggunakan kata nuqudain. Menurut al Sarkhasy, nuqud hanya dapat digunakan untuk transaksi nilai yang terkandun, karena nuqud tidak dapat dihargai berdasarkan bendanya. Jadi sebenarnya definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar nilai harga, media transaksi dan media simpanan.

Dengan demikian Nampak jelas bahwa para faqih mendefinisikan uang dari perspektif fungsi-fungsinya dalam ekonomi, yaitu :
a. Sebagai standar nilai harga komoditi barang dan jasa
b. Sebagai media pertukaran komoditi barang dan jasa
c. Sebagai alat simpanan
Jadi pada dasarnya mata uang adalah segala sesuatu yang dukukuhkan pemerintah sebagai yang dan memberinya kekuatan hokum yang bersifat memenuhi tanggungan dan kewajiban serta diterima secara luas. Sedangkan uang lebih umum dari pada mata uang. Dengan demikian setiap mata uang adalah uang, namun setiap uang belum tentu mata uang.

Islam tidak menentukan mata uang tertentu yang wajib digunakan uamat islam, kalaupun Rosulullah menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi bukan berarti mata uang yang diperintahkan adalah dinar dan dirham. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama ,  semua teks agama yang menyebut dinar dan dirham tidak menjadi satu satunya alat transaksi. Kedua, karakteristik muamalai (transaksi) bersifat dinamis, diserahkan kepada kreatifitas manusia sepanjang tiak berbuat zalim.

Karena pada dasarnya muamalah itu adalah semua boleh kecuali ada dalil atau perintah yang melarangnya. Ketiga, uang kertas dapat dianalogikan (qiyas) dengan Dinar dalam asoek standar nilai, alat tukar dan alat simpan.


Hosting Unlimited Indonesia

0 comments:

Donate Bitcoin :
19QsXRcfUEKW9AVbGkJFB6WJPvn6uRboNr