Home » » Hati-hati 8 Kampus Swasta Ilegal di Yogyakarta

Hati-hati 8 Kampus Swasta Ilegal di Yogyakarta

Posted by E-Learning on Thursday, April 10, 2014

Kampus Swasta yang akan dinyatakan Ilegal di Yogyakarta --Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta Bambang Supriyadi mengatakan pembahasan mengenai kriteria perguruan tinggi swasta (PTS) yang layak diumumkan sebagai kampus legal tanpa masalah atau tidak masih belum tuntas. Dia mengatakan baru ada tiga kriteria pasti yang akan diberlakukan, yakni PTS dianggap ilegal atau bermasalah apabila lama tidak aktif, menggelar kelas jauh tanpa izin, dan memiliki konflik kepemilikan. "Sampai sekarang, jadwal pengumumannya pada 17 Maret 2014 belum berubah," kata Bambang kepada Tempo.
Hati-hati 8 Kampus Swasta Ilegal di Yogyakarta

Bambang menjelaskan, sejumlah kriteria masih menjadi bahan perdebatan. Dalam pertemuan terakhir seluruh koordinator kopertis se-Indonesia, pada 24 Februari lalu, muncul usul agar pengumuman itu dibarengi dengan publikasi kampus negeri yang bermasalah. "Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) setuju, jadi kami sepakat akan mengumumkan apabila PTN (perguruan tinggi negeri) bermasalah juga dipublikasikan," kata Bambang.

Dia menjelaskan, apabila tiga kriteria tadi diberlakukan, setidaknya ada delapan PTS di DIY yang pasti diumumkan ilegal dan bermasalah. Sebab, delapan PTS itu lama tidak aktif atau memiliki konflik kepemilikan. "Saat ini, dari 115 PTS di DIY, yang dianggap aktif berjumlah 107," katanya.

Bambang menyatakan pengumuman ini bermanfaat sebagai panduan calon mahasiswa agar bisa memilih PTS dengan status kelembagaan bebas masalah. Dengan pengumuman itu, masyarakat memiliki alasan melaporkan tindakan penipuan apabila telanjur mendaftar ke delapan PTS tadi. "Banyak yang calon mahasiswa dari luar daerah akan terbantu," katanya.

Dia menyatakan pengumuman itu penting mengingat belakangan ada PTS di Yogyakarta, yang telah lebih dari tiga tahun tidak aktif, membuka pendaftaran mahasiswa baru. Pengelolanya memanfaatkan momentum penerapan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang memberi kesempatan kepada semua kampus untuk menerima akreditasi C apabila mengajukan permohonan sebelum akhir Agustus 2013.

Dia mencontohkan salah satu kampus yang sempat diperingatkan Kopertis DIY ialah Polteknik PPKP, yang berlokasi di dekat Gedung Jogja Expo Center. Setelah beberapa tahun mati suri, kampus ini membuka pendaftaran lagi pertengahan tahun lalu setelah mengajukan pendaftaran akreditasi. "Aturannya hanya menyatakan bisa mengajukan akreditasi. Kalau lama tidak aktif, secara logika, pengajuannya sulit diterima," katanya.

Surat edaran Dikti mengenai perintah pengumuman PTS legal lewat iklan di media cetak pada 17 Maret 2014 bisa menjadi landasan hukum bagi masyarakat agar tidak tertipu masuk kampus yang lama tidak aktif lalu mendadak membuka pendaftaran. Bambang mengatakan selama ini Kopertis hanya bisa memberikan peringatan ke pengelola PTS seperti itu. "Kalau ada pengumuman itu, masyarakat bisa berinisiatif sendiri melaporkan penipuan ke aparat," katanya.

Dia mengatakan sebenarnya masih ada potensi penambahan jumlah PTS ilegal dan bermasalah di DIY. Sebab, surat klarifikasi Kopertis V ke 107 PTS mengenai pernyataan tidak menggelar kelas jauh belum dijawab oleh 15 pengelola kampus. "Ada tiga PTS terindikasi menggelar kelas jauh tanpa izin, tapi masih kami pastikan kebenarannya," katanya.

Menurut Bambang, penyelenggaraan kelas jauh tanpa izin sebenarnya juga banyak terjadi di kampus negeri. Padahal, menurut dia, pengurusan izin penyelenggaraan kelas jauh di luar domisili kampus utama lumayan ketat. "Di Indonesia, hanya ada dua yang berizin, salah satunya MM UGM di Jakarta," katanya.

Bambang menambahkan, pembahasan mengenai konsep matang pengumuman legalitas PTS masih akan berlanjut pada pekan depan. Menurut dia, tenggat pembahasan jatuh pada 10 Maret 2014.

Sejumlah poin yang belum selesai dikaji oleh rapat semua koodinator Kopertis dan Dikti ada di persoalan model pengumuman, jumlah kriteria, serta penafsiran sebagian ketentuan UU Dikti. "Kalau belum selesai, pengumumannya mungkin diundur," ujarnya.

Mengenai metode, banyak Kopertis mengusulkan materi pengumuman bukan hanya PTS legal tanpa masalah, melainkan juga yang ilegal. "Agar bisa ditunjukkan ke publik penyebab sebuah PTS dianggap ilegal," katanya.

Soal kriteria, Bambang melanjutkan, masih ada sejumlah usul yang belum selesai dibahas. Misalnya, penerapan syarat batasan jumlah program studi untuk mengukur keaktifan kampus. "Karena ada peraturan berbunyi kalau universitas minimal punya sepuluh jurusan, akademi satu jurusan, dan sekolah tinggi minim ada tiga," katanya.
Namun, Bambang berpendapat syarat ini terlalu kaku mengingat banyak PTS yang jumlah program studinya kurang dari sepuluh, namun, faktanya, semua program studi masih aktif dan memiliki banyak mahasiswa. "Sama dengan usulan ada rasio jumlah mahasiswa untuk mengukur keaktifan jurusan di PTS," katanya.

Menurut dia, pembahasan lebih penting sebenarnya perlu ada di penafsiran ketentuan mengenai pemberian akreditasi C untuk pengajuan baru. Bambang mengusulkan adanya batasan waktu yang ketat atas pemberlakuan status akreditasi ini. "Jadi masalah kalau tidak dibatasi waktunya," kata Bambang.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Edy Suandi Hamid mengkritik rencana ini karena mencampur logika PTS bermasalah dengan ilegal. Menurut dia, apabila PTS beroperasi tanpa izin maka wajar dicap ilegal. "Tapi, kalau memiliki masalah, sebaiknya menerima pembinaan dulu," katanya.
source


Hosting Unlimited Indonesia

0 comments:

Donate Bitcoin :
19QsXRcfUEKW9AVbGkJFB6WJPvn6uRboNr